ZAKAT GENERASI MILENIAL

Oleh: Ma’ruf Zahran Sabran

Kemajuan perkembangan teknologi berbasis digital yang juga berbasis data atau rekam jejak, hari ini sudah menjadi keniscayaan. Komputerisasi berpikir lebih canggih dari pada manusia, disamping link pada laman yang bisa tersimpan dengan rapi (arsip digital). Cara kerja mesin (robotika) digital tak terelakkan lagi. Bercirikan tanpa manual, namun serba otomatis. Kondisi yang sekarang telah merambah ke seluruh wilayah sejak tahun 2000 (dunia tombol). Bahkan mampu menyentuh ruang privasi dan ruang publik. Wilayah keuangan, wilayah profesi, bukan saja trans nasional, tetapi sudah masuk di ranah trans internasional. Berbantuan internet membuat seseorang telah bisa menjadi warga negara dunia secara online. Perambahan teknologi yang tidak sanggup dibendung lagi. Konsekuensinya lintas pemikiran antar benua tidak terpagarkan. Sebab pagar teritori telah diretas oleh informasi teknologi dan media digital.

Termasuk transaksi ekonomi, bila satu link ditutup akan bermunculan puluhan link yang eksis. Pendidikan, kesehatan, politik, budaya, agama, semua akan terkena imbasnya. Mau tidak mau, pranata yang sudah mapan ratusan tahun tersebut (istables), bahkan sudah menjadi status quo, wajib melakukan perubahan (awareness). Perubahan yang nyata pada aspek teknologi informasi, seperti efek domino akan diikuti oleh revolusi intelektual, sosial, kultural, hukum, pertahanan dan keamanan, termasuk pranata agama (rohani).

Institusi agama di seluruh dunia hari ini selayaknya mampu merespon umat yang semakin rasional saat bersinggungan dengan doktrin agama. Jelas, aturan yang tidak memenuhi tuntutan rasional dan spiritual dalam penjelasan science masyarakat kontemporer, agama akan ditinggalkan oleh penganutnya sendiri. Agama yang penyampaian-nya tanpa mengikut-sertakan metodologi (usul fikih, usul ahkam, tarikh-tasyri’, science Al-Quran dan Hadis) akan menjadi layu sebelum berkembang. Tantangan abad 21 menandai gugatan terhadap doktrin agama saat berhadapan dengan realita kehidupan. Tantangan jasmani dan rohani pemeluknya terhadap agama yang dipeluknya. Percayalah, umat menunggu jawaban rasional dari para pemegang dan pengampu otoritatif agama (ulama atau ulul albab). Bagaimana seharusnya umat bersikap saat dihadapkan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi secara vis a vis?

Ketika akhir Ramadan, semua umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah sebagai kewajiban per-individu, dengan catatan bahwa mereka berada di bulan Ramadan. Pada setiap lapisan umur, bayi, anak-anak, remaja, dewasa, orang tua, manula wajib membayar zakat fitrah. Fikih klasik mempersyaratkan dan menghadirkan penerima dan pembayar zakat fitrah, ada berasnya, berniat zakat fitrah, ijab-qabul semajelis. Kemudian, bagaimana pembayaran zakat lewat scan barcode? Dalam konteks zakat fitrah adalah sisi ibadah yang bertinjau fikih mempersyaratkan waktu, tempat, dan kondisi semajelis. Ijab-qabul, selain saksi yang menyaksikan.

Muslim sebagai penganut agama terbesar kedua di dunia, kemudian hakim agama dan akademisi harus duduk bersama dengan ahli media untuk membicarakan hukum pembayaran zakat secara online. Disertai perangkat hukum (fatwa), agar umat tidak gelisah dan tidak ragu dalam menaati ajaran agama. Keterlibatan perangkat digital dalam ibadah zakat menjadi sebuah kemestian masyarakat modern. Sebab, hampir mereka tidak memegang uang manual, kecuali sekedarnya. Transaksi jual-beli lebih banyak menggunakan uang digital yang tersedia pada ATM dengan perangkat mobile banking, dompet online, dan sejenis pembayaran non tunai. Contoh kecil, untuk membeli es krim saja, cukup dengan menggunakan jasa scan barcode.

Efesiensi waktu menjadi ciri utama masyarakat kontemporer (pasca modern). Namun, uang yang disimpan (deposito) secara digital sangat rentan untuk diretas seperti beberapa kasus kejahatan elektronik (cybercrime). Digitalisasi keuangan menjanjikan bertransaksi mudah, tetapi belum dapat memberikan jaminan keamanan bagi nasabah. Seberapa-pun kecanggihan mesin pengaman, server yang terjaga, keduanya sangat tergantung kepada kejujuran pengendaliannya (human). The man behind the gun (ada manusia pengendali di belakang senjata).

Prospek Islam adalah agama masa depan, bahkan melampaui masanya. Tuhan memberi perhatian terbesar pada umat Nabi akhir zaman. Bila diantara umat Nabi Sulaiman ada yang dapat memindahkan singgasana Ratu Balqis, dilakukan oleh seorang alim (ilmuwan) dalam sekejap mata. Peristiwa mutasi singgasana dari Yaman (negeri Ratu Balqis) ke Palestina (negeri Raja Sulaiman). Kini, kias dari peristiwa tersebut, hampir semua umat Nabi Muhammad SAW dapat melakukan dengan jari-jemari mereka, tidak hanya mentransfer materi, namun juga transfer ide, transfer energi, transfer berita. Keberkahan akhir zaman untuk berkomunikasi dengan kode akses yang disepakati.

Ada yang lebih dekat lagi daripada sekedar dekat, ada di dalam diri, bukan di luar diri. Sehingga manusia beriman tidak boleh mengaku mampu berbuat taat, kecuali dengan izin-Nya. Dia meliputi langit dan bumi, kekuasaan-Nya seluas langit dan bumi, Dia tidak pernah merasa lelah memelihara keduanya, dan Dia maha tinggi lagi maha agung (baca Al-Baqarah:255)

Disinilah letak keyakinan disandarkan. Bila salah makan, mengkonsumsi minuman dan makanan kadaluwarsa, paling berakibat diare. Obatnya minum entrostop, stop diare. Akan tetapi jika salah berkeyakinan, akan berdampak di hari perhitungan. Keliru dalam menyembah akan berakibat fatal, diri menanggung di hari pembalasan. Bukti-bukti (bayyinat) kebenaran telah diterangkan oleh kitab suci Tuhan yang mulia.

Generasi milenial ketiga yang aktif beraksi, berajang dan berkreasi, sudah masanya memikirkan bagaimana merancang aplikasi zakat yang jujur berakhlak, amanah berakhlak, komunikasi berakhlak dan cerdas berakhlak. Aplikasi zakat yang cermat dalam perhitungan, tepat sasaran, cerdas dalam tindakan, cepat dalam pelaporan. Tidak bisa lagi praktik beragama dieksekusi secara parsial tanpa bekerjasama dengan tenaga ahli. Pengelola zakat merupakan kombinasi agamawan, ilmuwan, dan praktisi keuangan yang gigih. Bukan terdiri dari para sepuh yang mempersiapkan kematian. Hadis telah memaparkan sejarah bagaimana Rasulullah SAW menolak memberi komentar tentang cara (teknik) mengawinkan putik jantan dan putik betina atau pencangkokan bibit dalam pertanian kurma. Sangat mashur sabda beliau: “Antum a’lamu bi umurid-duniyakum.” Artinya: Kamu lebih mengetahui tentang urusan dunia-mu.

Umumnya zakat mal (zakat harta) sebaiknya pemberian yang terencana dalam skema. Skema konsumtif dan skema produktif. Keduanya berjalan simultan, bersinergi dengan usaha yang dapat memberdayakan mustahik (penerima) zakat. By desain untuk tiga tahun kedepan bahwa yang dahulu berposisi mustahik menjadi muzakki (pembayar zakat). Artinya, dana zakat dan dana wakaf produktif berasal dari umat dan untuk umat. Waliyyul amri (pemerintahan) dan ulama (ilmuwan) harus mengambil peran strategis dalam kerja mengentaskan kemiskinan. Mereka dua golongan yang sangat menentukan nasib umat. Dalam konteks ini, Nabi Muhammad SAW bersabda yang diriwayatkan oleh Ahmad: “Dua kelompok manusia yang sangat bertanggungjawab. Jika mereka baik, maka baiklah semua manusia. Dan jika mereka rusak, maka rusaklah semua manusia. Mereka adalah ulama dan umara.”

Berbeda dengan zakat fitrah yang memang wajib dibagikan habis dan jangan tersisa sebelum salat ‘id dilaksanakan. Jangan ada dana saving masjid yang diambil dari zakat fitrah. Sebab peruntukan zakat fitrah bukan untuk membangun atau merehab masjid. Zakat fitrah hanya untuk fakir miskin supaya mereka bisa merayakan idulfitri. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari sahabat Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: “Telah mewajibkan Rasulullah SAW (kepada umat) tentang zakat fitrah. Untuk membersihkan orang yang berpuasa dari dosa dan keji. Dan untuk menjadi makanan bagi orang-orang miskin. Siapa yang membayarkannya sebelum salat id, maka dia termasuk zakat fitrah yang diterima. Dan siapa yang membayarkannya setelah salat id, maka dia terhitung sedekah dari sedekah biasa.”

Melalui tulisan ini, perlu dipandang sebagai patokan pembayaran nilai zakat fitrah yang berbentuk makanan pokok (beras) sebanyak 2,5 kilogram perjiwa, dan apabila dibayarkan dalam bentuk uang ber-klasifikasi satu sampai tujuh. Berdasarkan surat edaran Kanwil Kemenag Kalbar nomor 909/Kw.14/BA.03.2/03/2024 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kalimantan Barat Tahun 1445 H/2024 M.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *